I Gede Sumerta Jaya
Hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Nabire No. B-06/T.1.17/Fd.1/1/2013 Tanggal 2 Januari 2013.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK, Kamis (3/1) mengatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, maka tinggal menunggu pengiriman tersangka dan barang bukti.
Detail kronologis kasus korupsi Dana Desk Pemilukada Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp 597.859.700 berawal ketika Tim Desk Pemilukada yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor : 10 Tahun 2012 Tanggal 29 Pebruari 2012 pada saat Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya tak dilaksanakan/tak berjalan, namun oleh tersangka anggaran Desk Pemilukada yang dibiayai oleh DAU Tahun Anggaran 2012 dicairkan dan dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan fiktif serta dibayarkan honor kepada personil yang nama-namanya tertera dalam lampiran Surat Keputusan Bupati serta pengadaan handycam.
Dari kejadian tersebut negara dirugikan sebesar Rp 597.859.700. Berkas perkara telah dikirim pada tanggal 3 Desember 2012/ Tahap I, Kemudian berkas perkara dikembalikan/ P.19 untuk penambahan kekurangan keterangan dikarenakan ada pengadaan fiktif yaitu pengadaan handycam. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka sangat kooperatif saat dilakukan penyidikan.
http://bintangpapua.com/Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar